YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pemuda warga Desa Gambarsari – Kecamatan Kebasen – Kabupaten Banyumas karena melakukan penipuan puluhan mobil.
Diketahui, tersangka bernama Shoni Fajarisman (26) telah menggadaikan sebanyak 26 mobil dengan modus rental mobil.
Tersangka melakukan aksinya di wilayah Banyumas Raya, termasuk Purbalingga, Banyumas dan juga Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Polisi Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, tersangka awalnya adalah seorang pengusaha rental mobil, namun usahanya tidak berjalan lancar, sehingga dia memanfaatkan relasi yang sudah dibangunnya selama ini.
Salah satu korban adalah warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap – Yenuar Hendro Pamuji.
“Saat itu, tersangka melakukan kesepakatan sewa mobil selama satu bulan, namun setelah satu bulan tersangka tidak bisa dihubungi, bahkan rumahnya kosong”, ungkap Kapolresta.
Dikatakan, mobil digadaikan tersangka dengan harga antara 20 hingga 30 juta per unitnya, disesuaikan dengan kondisi mobil.
“Pengakuan tersangka dari beberapa wilayah di Banyumas Raya ada 26 unit, termasuk Cilacap ada sebanyak 9 barang bukti mobil.”, ujarnya.
Tersangka mengaku khilaf melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan, serta karena ingin memajukan kembali usahanya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan hukuman 4 tahun penjara”, imbuhnya.