YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satreskrim Polres Cilacap mengamankan seorang wanita, tersangka penipuan uang calon TKI hingga ratusan juta rupiah.
Korban dalam kasus ini adalah driver online, Ari Setiadi asal Griya Rinjani Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan tersangka berinisial ZS, asal Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
“Berawal pada September 2018, korban menjemput tersangka dan terjadilah percakapan yang intinya korban tertarik cerita tersangka yang bisa memberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan gaji mencapai 60 juta rupiah” katanya, Senin (14/10/2019.
Mengetahui korban tertarik, tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang 150 juta rupiah dengan dalih untuk biaya agen yang bekerjasama dengan tersangka.
“Korban dijanjikan kerja di Australia di perkebunan buah diberangkatkan 15 Mei 2019. Namun sampai saat ini korban tidak diberangkatkan sehingga hal ini dilaporkan kepada kepolisian” ungkapnya.
Selain Ari, korban lain adalah Slamet Widodo yang sudah menyetorkan 50 juta rupiah untuk keberangkatan ke Jepang, dan Pujiono sejumlah 34 juta rupiah ke Taiwan.
Atas laporan para korban polisi kemudian menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti beberapa buku rekening bank, kwitansi dan bukti transfer.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sdy)