YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan satu orang pelaku pengadaan arisan dan investasi bodong di Cilacap berinisial PTP (27) warga Kelurahan Donan – Kecamatan Cilacap Tengah.
Pelaku diamankan saat akan melarikan diri.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu oleh tersangka hingga belasan juta rupiah.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mmengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2021.
Para korban rata-rata tertipu dengan janji manis pelaku yang menawarkan keuntungan berlipat ganda.
Komunikasi pada arisan online tersebut dilakukan melalui sebuah grup Whatsapp yang diikuti pengelola serta member.
Korban merasa curiga karena grup chating arisan dan investasi yang diikutinya ditutup pada bulan September tanpa adanya keterangan.
Sementara korban belum menerima hasil arisan serta profit dari investasi yang diberikan kepada pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni merekrut member dengan membuat program Arisan Online Cilacap (AOC) dan program Investasi Onepay. Para member harus menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti program tersebut dari seribu rupiah hingga 1 juta rupiah dengan mendapatkan nominal yang berbeda-beda”, jelas Wakapolres.
Namun uang dari member itu digunakan untuk penipuan dan penggelapan dengan memutarkan usaha toko miliknya yang menjual perlengkapan wanita seperti tas, sepatu, sandal, baju, dan lainnya.
Sedangkan omset keuntungan dari bisnis tersebut digunakan oleh dirinya sendiri dengan taksiran keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Yang melapor ke Polsek Cilacap Selatan ada 4 korban dengan kerugian mencapai 97 juta lebih. Sedangkan yang melapor ke Polres Cilacap ada sekitar 29 korban dengan kerugian mencapai 600 juta”, ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti barang-barang yang ada di toko milik tersangka meliputi pakaian, tas berbagai merk, sejumlah produk kosmetik, token perbankan, satu buah tablet, mini printer, bukti transfer, 18 liontin emas dan logam mulia, serta barang bukti lainnya.
Sementara itu pelaku mengatakan, dalam grup tersebut ada sekitar 300 orang yang mengikuti arisan dan investasi yang dibukanya, dari berbagai daerah termasuk Cilacap.
“Awalnya masih bisa memberikan profit kepada member arisan. Namun lama kelamaan karena kolaps saya tidak bisa memberi profit kepada member saya”, katanya pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.