YES RADIO, Cilacap : Satpol PP Cilacap melakukan penertiban sejumlah peralatan pedagang kaki lima yang dibiarkan mangkrak di tepi jalan, Senin (17/1/2020).
Hal ini menjadi upaya menjaga ketertiban jalan-jalan protokol.
Penertiban menyasar beberapa titik jalan utama kota Cilacap seperti jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Wahidin dan lain-lain.
Hasilnya diperoleh satu unit gerobak dan beberapa meja dan kursi liar yang sengaja dibiarkan pedagangnya di tepi jalan.
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno menyebutkan penertiban ini merupakan agenda rutin guna penegakan Perda nomor 5 tahun 2004 tentang PKL dan Perda 26 tahun 2003 tentang K3.
“Sesuai ketentuan peralatan PKL yang ditinggalkan di tepi jalan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP. Petugas selanjutnya menelusuri pemilik barang-barang tersebut untuk dipanggil ke kantor Satpol PP” ujarnya.
Yuliaman menegaskan jauh sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kesatu dan kedua.
Sesuai ketentuan sanksi awal yang dikenakan berupa sanksi administrasi berupa pembinaan.
“Namun jika masih melakukan pelanggaran bakal dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring” pungkasnya. (sdy)