YES RADIO, Cilacap : Gubernur Jawa Tengah – Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten,Kota atau UMK 2021, Jumat (20/11/20).
Petepatan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Gubernur menyampaikan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 pesen.
Hasilnya, kenaikan upah minimum kabupaten atua UMK terendah se Jawa Tengah yakni Kabupaten Banjarnegara sebesar 1.805.000 sebelumnya 2020 hanya 1.748.000.
Sedangkan UMK tertinggi se Jawa Tengah yakni Kota Semarang sebesar 2.810.025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap – Dikdik Nugraha mengatakan, UMK Cilacap untuk Tahun 2021 ditetapkan bertambah sebesar 70.577.
“Untuk UMK Cilacap naik 3,27 persen dari UMK tahun 2020 sebesar 2.158.327 menjadi 2.228.904”, ungkapnya.
Setelah ditetapkan, maka dinas akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha, karena UMK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
“Dibandingkan wilayah eks karasidenan Banyumas, UMK Cilacap merupakan UMK tertinggi. Sementara untuk Kabupaten Kebumen sebesar 1.895.000, Kabupaten Banyumas 1.970.000, Kabupaten Banjarnegara 1.805.000 dan Kabupaten Purbalingga 1.988.000”, ujar Dikdik.