YES RADIO, Cilacap : Jajaran Unit Perlindungan Anak dan Perempuan atau PPA Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan pemuda berinisial ESW (21) merupakan seorang guru silat asal Donan Cilacap Tengah – Kabupaten Cilacap.
Tersangka dilaporkan usai mencabuli dua murid perempuannya yang masih di bawah umur yakni EPS (15) dan DTCL (14).
Kapolresta Cilacap – Kombespol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasatreskrim – Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, aksi itu dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban untuk memenuhi hasratnya. Setelah korban jatuh dalam rayuannya, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban di berbagai tempat termasuk tempat wisata dan kamar kos”, ungkap Guntar.
Dikatakan, pelaku sengaja merekam aksinya itu yang nantinya digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani pelaku lagi.
“Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya, karena korban sering dicegat pelaku saat pulang sekolah dan diajak berhubungan badan”, jelasnya.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib, yang selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Sementara itu tersangka mengaku, hanya dua muridnya yang dia setubuhi di tempat kos, pantai dan terowongan tempat wisata bersejarah di Cilacap.
“Saya melakukan hal tersebut karena awalnya suka sama suka. Saya videokan untuk mengancam korban, tapi tidak saya sebar”, ungkap Tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.