YES RADIO, Cilacap : Mulai hari ini, Senin (18/04/22) seluruh siswa – siswi sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cilacap melaksanakan Ujian Sekolah selama 6 hari kedepan.
Diketahui, bahwa sejak tahun lalu, Ujian Nasional (UN) sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap – Sadmoko Danardono mengungkapkan, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah.
“Dengan ditiadakannya UN ini, artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan, serta tidak menjadi syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi”, ungkap Sadmoko.
SE Mendikbud tersebut juga menyebutkan, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara.
Serta yang menentukan kelulusan nantinya yakni dari satuan pendidikan masing – masing.
“Sesuai dengan SE Mendikbud, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan, yakni peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester”, jelasnya.
Kemudian, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
“Saya berharap, semua siswa siswi di Cilacap bisa lulus dan mendapatkan nilai yang bagus”, imbuhnya.