YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 1.276 napi di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas yang ada di Nusakambangan dan Cilacap menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji didampingi Kalapas Kelas II B Cilacap – Wisnu Hani Putranto usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di alun-alun Cilacap, Rabu (17/08/22).
Penyerahan remisi HUT RI ke 77 ini diberikan secara simbolis kepada enam orang narapidana dari Lapas Cilacap yang langsung bebas.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap – I Putu Murdiana mengungkapkan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik Pemasyarakatan.
“Secara rinci dari sebanyak 1.276 orang narapidana yang memperoleh remisi. 1.228 orang menerima Remisi Umum 1 dan 48 orang menerima Remisi Umum II atau langaung bebas”, ungkapnya.
Sebanyak 48 orang yang langsung dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana, 6 di antaranya dari Lapas Cilacap.
“Narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun teknis, misalnya pidana mati, seumur hidup, yang belum menjalani 6 bulan masa pidana serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib”, ujarnya.
Kegiatan Upacara dan penyerahan remisi juga dilaksanakan pada masing-masing Lapas baik di Nusakambangan maupun Cilacap.
“Saat ini jumlah Warga Binaan di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang. Pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana Narkotika sebanyak 1.725 orang”, imbuhnya.