YES RADIO, Cilacap : Kementerian Agama atau Kemenag telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cilacap – Imam Tobroni mengungkapkan, wilayah setingkat RT yang dinyatakan zona merah dan orange penularan Covid-19 diwajibkan melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing.
“Wilayah zona merah dan orange wajib melakukan shalat di rumah. Sementara wilayah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan melakukan shalat Idul Adha di Masjid dan di Musala atau lapangan”, ungkapnya.
Selain itu, takbir keliling juga tidak disarankan untuk dilakukan di wilayah zona merah maupun orange.
Pemberlakuan ini dilakukan untuk menghindari adanya penularan Covid-19 yang lebih luas.
“Untuk memecah kerumunan pada saat pelaksanaan penyembelihan hewa Qurban di Hari Raya Idul Adha, maka penyembelihan dilakukan pada hari Tasyrik yakni pada 11,12, dan 13 bulan Dzulhijah. Sedangkan pelaksanaan penyembelihan untuk wilayah zona merah dan orange dilakukan di tempat pemotongan hewan, namun jika tidak ada, maka akan dilakukan pada hari Tasyrik”, jelasnya.
Dalam pelaksanaanya, panitia hewan qurban harus memperhatikan protokol kesehatan.
Imam menambahkan, menghindari adanya kerumunan massa yang datang ke masjid atau titik tertentu, maka dalam pembagian daging hewan qurban juga dilakukan dengan membagikan langsung ke masyarakat.