YES RADIO, Cilacap : Seorang pria warga Kecamatan Cilacap Tengah diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto-foto vulgar seorang wanita di media sosial.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya menjalin hubungan gelap dengan tersangka.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menyatakan pelaku berinisial S (44) yang tinggal di Jalan Nyamplung, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.
Dari keterangan yang diperoleh tersangka menjalin hubungan gelap dengan korban asal Kabupaten Banyumas itu selama 4 tahun.
“Tersangka sempat meminta foto-foto vulgar korban dan oleh korban dikabulkan yang dikirimkan melalui smartphone” ujar AKP Onkoseno dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10/2019).
Saat hubungan keduanya mulai renggang, tersangka yang sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto vulgar itu melalui media sosial.
“Korban yang merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya, melaporkan hal ini kepada Polres Cilacap untuk diproses hukum” tegasnya.
Tersangka berkilah, apa yang dia lakukan dengan menyebarkan foto-foto vulgar itu karena alasan kangen dengan korban.
“Ya saya kangen saja, jadi saya sebar foto-foto itu” kata pria yang sudah 12 tahun ditinggal istrinya ke luar negeri itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan asusila dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sdy)