Rabu, Mei 18, 2022
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Hubungan Asmara Kandas, Pria Ini Sebar Foto Vulgar Kekasih Gelap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
18 Oktober 2019
in All Categories, Hukum & Kriminal
0
vulgar
171
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Seorang pria warga Kecamatan Cilacap Tengah diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto-foto vulgar seorang wanita di media sosial.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban seorang  ibu rumah tangga yang sebelumnya menjalin hubungan gelap dengan tersangka.

Baca Juga :

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P

Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menyatakan pelaku berinisial S (44) yang tinggal di Jalan Nyamplung, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Dari keterangan yang diperoleh tersangka menjalin hubungan gelap dengan korban asal Kabupaten Banyumas itu selama 4 tahun.

“Tersangka sempat meminta foto-foto vulgar korban dan oleh korban dikabulkan yang dikirimkan melalui smartphone” ujar AKP Onkoseno dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10/2019).

Saat hubungan keduanya mulai renggang, tersangka yang sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto vulgar itu melalui media sosial.

“Korban yang merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya, melaporkan hal ini kepada Polres Cilacap untuk diproses hukum” tegasnya.

Tersangka berkilah, apa yang dia lakukan dengan menyebarkan foto-foto vulgar itu karena alasan kangen dengan korban.

“Ya saya kangen saja, jadi saya sebar foto-foto itu” kata pria yang sudah 12 tahun ditinggal istrinya ke luar negeri itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan asusila dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sdy)

Related Posts

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P
All Categories

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P

18 Mei 2022
Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat
All Categories

Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat

18 Mei 2022
Puluhan Narapidana di Lapas Nusakambangan Dapat Revisi Waisak
All Categories

Puluhan Narapidana di Lapas Nusakambangan Dapat Revisi Waisak

17 Mei 2022
Perilaku Anti Korupsi Dukung Kehandalan Operasional Kilang Pertamina
All Categories

Perilaku Anti Korupsi Dukung Kehandalan Operasional Kilang Pertamina

15 Mei 2022
Pertamina Cilacap Siap Hadirkan Ikon Baru seperti Jalan MH Thamrin Masa Lalu
All Categories

Pertamina Cilacap Siap Hadirkan Ikon Baru seperti Jalan MH Thamrin Masa Lalu

11 Mei 2022
Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal Nelayan di Cilacap, Menteri Kelautan dan Perikanan Janjikan Beri Bantuan Pinjaman Lunak
All Categories

Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal Nelayan di Cilacap, Menteri Kelautan dan Perikanan Janjikan Beri Bantuan Pinjaman Lunak

11 Mei 2022
Next Post
cbf

'Cilacap Business Forum 2019', Sarana Promosi Potensi Investasi Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap