Senin, Juni 16, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Jadi Mata Pencaharian, Belasan Pejudi Diamankan Polres Cilacap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
10 Juni 2020
in All Categories
0
Jadi Mata Pencaharian, Belasan Pejudi Diamankan Polres Cilacap
27
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan 19 pelaku perjudian dari beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap.

Para pelaku perjudian ini disebutkan sudah menjadikan perjudian ini sebagai mata pencaharian mereka.

Baca Juga :

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

“Selama masa pandemi Covid-19 sampai awal Juni 2020, Satreskrim Polres Cilacap bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 19 pelaku perjudian dari 11 kasus di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap” ujar Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Suhakar dalam rilisnya, Selasa (9/6/2020) sore.

Lanjut dia, 11 kasus perjudian itu terdiri dari 3 judi kartu dan 8 judi togel, tersebar di 5 distrik, masing-masing distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan distrik Majenang.

“Para tersangka ada yang berperan sebagai bandar, ada juga sebagai pemasang. Mereka melakukan perjudian ini sebagai mata pencaharian dengan menggunakan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan” tegasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 2,3 juta, handphone, buku rekening bank, ATM, dan berbagai peralatan judi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat. Segala pelanggaran atas hal itu kami tindak tegas terukur sesuai hukum” pungkas Kapolres. (sdy)

Related Posts

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia
All Categories

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

13 Juni 2025
Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center
All Categories

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

13 Juni 2025
Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi
All Categories

Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi

13 Juni 2025
Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap
All Categories

Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap

11 Juni 2025
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
All Categories

Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik

11 Juni 2025
Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban
All Categories

Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban

11 Juni 2025
Next Post
Mulai 12 Juni, KAI Kembali Buka Layanan KA Reguler

Mulai 12 Juni, KAI Kembali Buka Layanan KA Reguler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap