Senin, September 25, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Jadi Mata Pencaharian, Belasan Pejudi Diamankan Polres Cilacap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
10 Juni 2020
in All Categories
0
Jadi Mata Pencaharian, Belasan Pejudi Diamankan Polres Cilacap
15
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan 19 pelaku perjudian dari beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap.

Para pelaku perjudian ini disebutkan sudah menjadikan perjudian ini sebagai mata pencaharian mereka.

Baca Juga :

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar

“Selama masa pandemi Covid-19 sampai awal Juni 2020, Satreskrim Polres Cilacap bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 19 pelaku perjudian dari 11 kasus di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap” ujar Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Suhakar dalam rilisnya, Selasa (9/6/2020) sore.

Lanjut dia, 11 kasus perjudian itu terdiri dari 3 judi kartu dan 8 judi togel, tersebar di 5 distrik, masing-masing distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan distrik Majenang.

“Para tersangka ada yang berperan sebagai bandar, ada juga sebagai pemasang. Mereka melakukan perjudian ini sebagai mata pencaharian dengan menggunakan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan” tegasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 2,3 juta, handphone, buku rekening bank, ATM, dan berbagai peralatan judi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat. Segala pelanggaran atas hal itu kami tindak tegas terukur sesuai hukum” pungkas Kapolres. (sdy)

Related Posts

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023
All Categories

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023

22 September 2023
Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar
All Categories

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar

22 September 2023
Berdayakan Warga Huntara Karang Gintung, Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Lebah Madu
All Categories

Berdayakan Warga Huntara Karang Gintung, Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Lebah Madu

22 September 2023
Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Cilacap Gelar Indonesia Bersih
All Categories

Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Cilacap Gelar Indonesia Bersih

20 September 2023
Cegah Stunting, Lazismu Cilacap Bagikan Ribuan Kaleng Daging “Rendangmu” di Jeruklegi
All Categories

Cegah Stunting, Lazismu Cilacap Bagikan Ribuan Kaleng Daging “Rendangmu” di Jeruklegi

19 September 2023
Kilang Cilacap Bekali 20 Pemuda dengan Skill Las Listrik Level Tertinggi
All Categories

Kilang Cilacap Bekali 20 Pemuda dengan Skill Las Listrik Level Tertinggi

19 September 2023
Next Post
Mulai 12 Juni, KAI Kembali Buka Layanan KA Reguler

Mulai 12 Juni, KAI Kembali Buka Layanan KA Reguler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap