Minggu, April 11, 2021
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Jadi Mata Pencaharian, Belasan Pejudi Diamankan Polres Cilacap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
10 Juni 2020
in All Categories
0
Jadi Mata Pencaharian, Belasan Pejudi Diamankan Polres Cilacap
10
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan 19 pelaku perjudian dari beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap.

Para pelaku perjudian ini disebutkan sudah menjadikan perjudian ini sebagai mata pencaharian mereka.

Baca Juga :

Program 100 Hari Kapolri, Empat Polsek di Wilayah Polres Cilacap Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

Dandim 0703/Cilacap Ajak Insan Pers Bangun Cilacap Lebih Baik

“Selama masa pandemi Covid-19 sampai awal Juni 2020, Satreskrim Polres Cilacap bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 19 pelaku perjudian dari 11 kasus di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap” ujar Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Suhakar dalam rilisnya, Selasa (9/6/2020) sore.

Lanjut dia, 11 kasus perjudian itu terdiri dari 3 judi kartu dan 8 judi togel, tersebar di 5 distrik, masing-masing distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan distrik Majenang.

“Para tersangka ada yang berperan sebagai bandar, ada juga sebagai pemasang. Mereka melakukan perjudian ini sebagai mata pencaharian dengan menggunakan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan” tegasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 2,3 juta, handphone, buku rekening bank, ATM, dan berbagai peralatan judi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat. Segala pelanggaran atas hal itu kami tindak tegas terukur sesuai hukum” pungkas Kapolres. (sdy)

Related Posts

Program 100 Hari Kapolri, Empat Polsek di Wilayah Polres Cilacap Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan
All Categories

Program 100 Hari Kapolri, Empat Polsek di Wilayah Polres Cilacap Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

11 April 2021
Dandim 0703/Cilacap Ajak Insan Pers Bangun Cilacap Lebih Baik
All Categories

Dandim 0703/Cilacap Ajak Insan Pers Bangun Cilacap Lebih Baik

10 April 2021
Sempat Terhenti, Dinas Pertanian Cilacap Jalankan Kembali Kegiatan Jumat Berkah
All Categories

Sempat Terhenti, Dinas Pertanian Cilacap Jalankan Kembali Kegiatan Jumat Berkah

9 April 2021
Jelang Mudik Lebaran, Terminal di Cilacap Antisiapasi Adanya Lonjakan
All Categories

Jelang Mudik Lebaran, Terminal di Cilacap Antisiapasi Adanya Lonjakan

9 April 2021
Lagi, Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Bidang Energi Baru Terbarukan
All Categories

Lagi, Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Bidang Energi Baru Terbarukan

9 April 2021
Ringankan Beban Anggota, Polres Cilacap Siapkan 30 Kapling Untuk Perumahan
All Categories

Ringankan Beban Anggota, Polres Cilacap Siapkan 30 Kapling Untuk Perumahan

8 April 2021
Next Post
Mulai 12 Juni, KAI Kembali Buka Layanan KA Reguler

Mulai 12 Juni, KAI Kembali Buka Layanan KA Reguler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap