YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan 19 pelaku perjudian dari beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap.
Para pelaku perjudian ini disebutkan sudah menjadikan perjudian ini sebagai mata pencaharian mereka.
“Selama masa pandemi Covid-19 sampai awal Juni 2020, Satreskrim Polres Cilacap bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 19 pelaku perjudian dari 11 kasus di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap” ujar Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Suhakar dalam rilisnya, Selasa (9/6/2020) sore.
Lanjut dia, 11 kasus perjudian itu terdiri dari 3 judi kartu dan 8 judi togel, tersebar di 5 distrik, masing-masing distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan distrik Majenang.
“Para tersangka ada yang berperan sebagai bandar, ada juga sebagai pemasang. Mereka melakukan perjudian ini sebagai mata pencaharian dengan menggunakan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan” tegasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 2,3 juta, handphone, buku rekening bank, ATM, dan berbagai peralatan judi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat. Segala pelanggaran atas hal itu kami tindak tegas terukur sesuai hukum” pungkas Kapolres. (sdy)