YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang warga Cilacap yang mengaku-ngaku sebagai polisi gadungan dan menipu hingga 1 miliar lebih.
Pelaku yakni NS (37) merupakan warga Desa Glempang – Kecamatan Maos – Kabupaten Cilacap.
“Penipuan ini sudah terjadi sejak Mei 2018 hingga tahun 2020, dengan menipu seorang PNS yang menjanjikan bisa menjadikan anaknya menjadi seorang dosen di UGM Yogyakarta”, jelas Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo.
Selama dua tahun, pelaku terus meminta kepada korban TS (57) yang merupakan warga Kecamatan Kesugihan – Cilacap.
Diketahui, uang hasil penipuannya tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan berjalan-jalan ke Bali dan membeli pakaian mahal.
“Kronologi kejadian ini di tahun 2018 pelaku bertemu dengan korban di tempat pencucian mobil di Kesugihan. Keduanya bertukar nomor telepon. Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Aiptu bernama WP”, ungkapnya.
Pelak juga mengaku bisa menjadikan anak TS yang bernama AR menjadi seorang dosen PNS di UGM dengan syarat memberikan uang sebesar 150 juta.
Kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar 175 juta di bulan Mei 2018, hingga total uang yang diberikan kepada pelaku senilai 1 miliar lebih.
“Pelaku terus menjanjikan korban bertemu dengan Rektor UGM, bahkan pernah mengajak korban hingga ke UGM untuk melihat ruangan tempat pelantikan”, ujarnya.
Usai kejadian tersebut, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi, bahkan istri pelaku menghubungi korban bahwa suaminya telah meninggal dunia.
Polres Cilacap yang mendapatkan laporan dugaan penipuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat makan di Cilacap, pada 23 Juni 2022.
Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian dinas polri yang ternyata dibeli secara online serta ijazah.
Pelaku yang seorang satpam ini mengaku melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan.
Ia mengatakan, korban telah memberikan uang secara bertahap selama dua tahun lebih dari 20 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.