YES RADIO, Cilacap : Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (38) warga Desa Candisari – Kecamatan Purwodadi – Kabupaten Grobogan lantaran diduga melakukan penipuan yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri.
Pelaku menipu korban hingga 700 juta dengan menjanjikan amak korban masuk menjadi anggota kepolisian.
Wakapolresta Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban yang merasa ditipu atas aksi pelaku yang menjanjikan anak korban menjadi anggota polisi dan diminta untuk menyetor uang hingga ratusan juta rupiah.
“Modus yang diperankan pelaku dengan berpura pura menjadi anggota Polri yang berdinas di Densus 88 Mabes Polri. Setelah korban menyetorkan sejumlah uang, pelaku membohongi korban jika anaknya telah diterima pendidikan dan bekerja di Dit Samapta Polda Jateng”, jelas Wakapolresta.
Karena curiga, korban mengecek keberadaan anaknya di Dit Samapta Polda Jateng.
Namun setelah dicek keberadaan anak tersebut tidak pernah bekerja di sana.
“Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut”, ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan dan satu pucuk softgun jenis revolver.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan mendaftar sebagai anggota Polri, agar percaya diri dan tidak tergoda oleh tawaran tawaran yang tidak bertanggung jawab yang bisa menjanjikan seseorang untuk menjadi anggota Polri”, tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan,atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun.