YES RADIO, Cilacap : Menjelang libur panjang tahun baru Imlek 2572 pada 12 hingga 14 Februari 2021, aparatur sipil negara atau ASN dilarang keluar dari Cilacap kecuali ada kepentingan mendesak.
Sekretaris Daerah Cilacap – Farid Ma’ruf mengatakan, menghadapi libur Hari Raya Imlek 2021, pihaknya akan segera membuat Surat Edaran atau SE terkait larangan ke luar daerah khususnya bagi ASN atau PNS.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, terlebih saat ini pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro yang berlangsung pada 9 hingga 22 Februari 2021.
“Libur Imlek tetap di rumah saja. Tidak usah berpergian kemanapun. Kalau yang mendesak boleh, tapi kalua plesir-plesir jangan”, tegasnya.
Pembatasan berpergian ke luar daerah ketentuannya juga sudah tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara itu untuk perayaan Imlek seperti barongsai juga tidak diperbolehkan, karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 akibat kerumunan.
Selain itu/ Satgas juga sudah
menghimbau kepada masyarakat yang merayakan Imlek dan tempat peribadahan keturunan
Tionghoa untuk tidak mengadakan perayaan.
“Kami melarang berbagai perayaan dalam menyambut Hari Raya Imlek
di Cilacap yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti barongsai. Sama seperti
perayaan lain seperti sedekah laut, yang juga sebelumnya tidak diperbolehkan. Ini
sudah saya sampaikan ke Satpol PP, kalau perayaan Imlek tidak boleh”, jelasnya.
Meskipun tidak mengadakan kegiatan, pihaknya juga tidak bisa melarang mereka untuk beribadah. (lus)