YES RADIO, Cilacap : John Refra Kei alias John Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia – Tan Harry Tantono resmi bebas dari Lapas Permisan, Nusakambangan, Kamis (26/12/2019).
John Kei dibebaskan dengan status bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
John mengenakan topi berlogo bintang lima, kaos hitam dan celana jins biru tiba di dermaga Wijayapura pukul 09.30 WIB.
Kedatangannya langsung disambut meriah oleh pihak keluarga, kerabat maupun rekan-rekan yang sebagian diantaranya mengendarai motor gede (moge).
Kepada wartawan John mengaku kebebasan ini merupakan berkat kasih dan anugerah dari Tuhan.
Ia berkali-kali mengucap syukur dan berterimakasih karena masih diberikan selamat hingga bisa menghirup udara bebas.
“Setelah ini saya akan meninggalkan kehidupan lama dan bersiap menyambut kehidupan baru” katanya di Dermaga Wijayapura.
Kehidupan baru yang dimaksud adalah sebagai pelayan Tuhan membawa pesan kebaikan dari penjara ke penjara dari gereja ke gereja dan di manapun berada.
Ia menyadari umur panjang dan kesehatan yang ia dapatkan sampai hari ini merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
John Kei sebelumnya dibawa ke Nusakambangan setelah divonis 16 tahun pada 2014 silam.
Ia sempat mendekam 3 bulan di Lapas Batu sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super maksimum yakni Permisan.
Dari 16 tahun tahun vonisnya John Kei sudah menjalani 2/3 atau sekitar 7 tahun 10 bulan kurungan.
Selanjutnya ia mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman –red) terkait momen Natal selama 3 tahun 10 hari sehingga bebas pada Desember 2019 ini.
Di tempat yang sama Kasi Binadik Lapas Permisan Johannes Varianto membenarkan pembebasan bersyarat John Kei berdasarkan SK Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen PAS pada 23 Desember 2019.
“John Kei dinyatakan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman 16 tahun atau sekitar 7 tahun 10 bulan dan remisi Natal 3 tahun 30 hari, tepat pada 25 Desember 2019. Karena tanggal 25 Desember adalah hari libur, maka proses pembebasan pada 26 Desember” jelasnya.
Proses selanjutnya John Kei akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan dikenakan wajib lapor setiap bulan. (sdy)