YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Berhasil menangkap pemuda penjual pil kuning, Rabu (16/09/20).
Pemuda tersebut adalah AP alias Jenggot (21) warga Desa Karangrena – Kecamatan Maos – Kabupaten Cilacap.
Obat berbahaya tersebut dijual kepada kalangan pemuda dan pelajar di desanya.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan terhadap Jenggot tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karangrena terdapat peredaran obat berbahaya yang meresahkan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan berbahaya yang di jual bebas”, jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 42 butir pil kuning bertuliskan MF, 240 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, uang tunai 30 ribu, satu buah HP dan jaket jeans warna loreng putih.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku obat-obatan tersebut didapat melalui online.
“Selanjutnya dikemas dalam kemasan plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali dengan harga antara 25 ribu hingga 50 ribu”, imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda sebanyak satu miliyar rupiah. (lus)