YES RADIO, Cilacap : Terus meningkatnya penyebaran virus Covid 19 di tanah air, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang KA untuk memakai masker saat di stasiun maupun di atas KA.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020.
“KAI mewajibkan penggunaan masker atau kain penutup mulut bagi penumpang yang sedang boarding maupun saat di atas kereta api mulai keberangkatan 12 April 2020” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.
Dijelaska bagi calon penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, KAI melarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh 100%.
“Aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah” tegasnya.
KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
“Sehingga mulai 12 April 2020 masyarakat calon penumpang Kereta Api sudah memahami. Pada saat akan boarding, calon penumpang akan diingatkan untuk memakai Masker ataupun kain penutup mulut” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto menhimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir ataupun hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
“Kami harap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan pemakaian Masker tersebut, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api” pesan Supriyanto.
Sebagai informasi, sampai hari ini KA yang masih operasional perjalanannya, yang berangkat/berakhir/melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, sebanyak 31 perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan Surabaya, Semarang, Bandung dan Jakarta.
KA – KA jarak jauh tersebut adalah :
1. KA Serayu pagi, relasi Purwokerto- Kroya- Bandung – Pasarsenen pp
2. KA Serayu malam, relasi Purwokerto- Kroya- Bandung – Pasarsenen pp
3. KA Wijayakusuma, Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang pp
4. KA Argo Dwipangga, Solo – Gambir pp
5. KA Gajayana, Malang – Gambir pp
6. KA Bima, Malang – Surabaya Gubeng – gambir pp
7. KA Ranggajati, Cirebon – Jember pp
8. KA Senja Utama Solo, Solo – Pasarsenen pp
9. KA Kahuripan, Blitar – Kiaracondong pp
10. KA Bengawan, Purwosari – Pasarsenen pp
11. KA Kutojaya Selatan, relasi Kutoarjo – Kiaracondong pp
12. KA Sawunggalih pagi, Kutoarjo- Pasarsenen pp
13. KA Joglosemarkerto, Purwokerto- Semarang – solo pp
14. KA Joglosemarkerto, Purwokerto – Solo pp
15. KA Kamandaka, Purwokerto – Semarang – Solo pp (3 KA)
Ada 52 perjalanan KA jarak jauh, baik yang berangkat, berakhir maupun melewati wilayah Daop 5 Purwokerto yang dibatalkan perjalanannya.
Pada kesempatan ini, Supriyanto juga menjelaskan, untuk penumpang yang perjalanan KA nya dibatalkan, KAI akan mengembalikan bea tiket 100% di luar bea pesan.
Penumpang kereta api, baik perseorangan maupun rombongan, meskipun perjalanan KA-nya tidak batal, namun berkeinginan membatalkan tiket untuk keberangkatan kereta api selama periode mulai 23 Maret – 4 Juni 2020 mendapatkan pengembalian bea sebesar 100 %. (sdy)