YES RADIO, Cilacap : Seorang kakek asal Kelurahan Sidanegara – Kecamatan Cilacap Tengah tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, pada 2 Oktober lalu.
KW (50) tealah mencabuli tetangganya sendiri seorang gadis belia yang masih beumur 9 tahun.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat atas perbuatan bejat tersangka.
“Kronologinya, korban sedang bermain di depan rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk ke rumahnya. Motifnya korban mau dikasih uang 3 ribu untuk jajan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku”, ujar Kapolres.
Setelah ditemukan dilakukan upaya paksaan dan upaya hukum penangkapan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui tindakannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik dari saksi korban maupun tersangka, hal ini pertama kali dilakukan oleh tersangka”, ungkapnya.
Atas perbuatannya KW dijerat pasal 82 ayat 1 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan diancam paling lama 15 tahun penjara. (lus)