YES RADIO, Cilacap : Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Cilacap mengamankan seorang pelaku yang merupakan kurir narkoba di wilayah Kroya Cilacap.
Diketahui, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial MAF (37) warga Desa Gandrungmanis – Kecamatan Gandrungmangu – Kabupaten Cilacap yang berprofesi sebagai buruh lepas.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap – AKBP Windarto mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantongi informasi bahwa pelaku membawa barang narkoba mengendarai sepeda motor dan berada di sebuah penginapan di Desa Bajing – Kecamatan Kroya”, ungkap Windarto.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram di dalam plastik klip warna bening yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor, ponsel dan tas berwarna hitam.
“Pelaku merupakan kurir narkoba sekaligus pemakai. Sebab dari hasil pemeriksaan test urine dinyatakan positif memakai narkotika”, ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku, awalnya ia meminta bantuan kepada temannya yang berada di Boyolali untuk mencarikan pekerjaan, namun ia diminta oleh temannya untuk mengambil barang tersebut
“Saya minta pekerjaan, tetapi teman saya minta untuk saya mengambil barang di Kroya. Sebagai imbalannya saya akan dikasih 500 ribu, dan bisa mendapatkan barang itu untuk dikonsumsi pribadi”, jelas pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.,