YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial NL (34) asal Jatilawang Banyumas yang ditemukan sudah tidak bernyawa di kamarnya di sebuah kontrakan di Desa Karangkandri – Kecamatan Kesugihan pada Jumat (20/11).
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka berinisial NI (35) yang ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, Sabtu (21/11).
“Korban ditemukan pertama kali oleh tetangga kamar kosannya yang mencurigai bau tak sedap dari kamar korban, kamar nomor 4. Setelah berkoordinasi dengan pemilik kos, saksi 1 kemudian membuka kamar nomor 4 tersebut dengan kunci serep, yang ketika dibuka tubuh korban sudah pada posisi tergelatak di kasur, badan melepuh dengan bau tidak sedap”, jelas Kapolres.
Dari keterangan pemilik kos dan seorang penghuni kos, tiga hari sebelumnya atau Selasa (17/11) sekitar pukul 16.00, saksi melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor Mio warna merah muda milik korban yang biasa diparkir di halaman kosan.
Menurut keterangan saksi saat itu, Laki-laki tersebut memakai celana panjang hitam, masker warna hitam, helm warna hitam, tubuh pendek berbadan kekar.
“Sore itu meninggalkan kos dengan mengendarai sepeda motor korban. Saat itu, saksi mengira korban pergi dengan laki-laki tersebut karena posisi kamar korban terkunci”, ungkapnya.
Atas dasar keterangan para saksi tersebut dan sejumlah bahan keterangan, polisi menyimpulkan bahwa pelaku mengarah kepada NI, warga Desa Karangputat – Kecamatan Nusawungu.
Mengetahui laporan tersebut, Satreskrim dan Polsek Kesugihan langsung melakukan pencarian kepada tersangka.
Tak lama, pada Sabtu (21/11) pukul 09.00 dilakukan penangkapan kepada NI.
Kepada petugas, NI mengaku telah melakukan pembunuhan kepada korban NL karena sakit hati atas ucapan korban.
Tersangka memukul korban dengan gelas cangkir dan membekapnya dengan bantal selama 20 menit, dan kemudian keluar kamar dengan membawa barang-barang berharga milik korban.
“Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang dan dompet milik korban yang berisi KTP, kartu ATM, uang sebesar Rp 3.780.000 dari hasil penjualan motor korban, gelang perak, HP merk Vivo, HP merk Wiko milik tersangka, dan SPM Honda Beat milik tersangka”, imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (lus)