YES RADIO, Cilacap : Seiring adanya klaster hajatan, Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap semakin memperhatikan penyelenggaraan hajatan yang marak terjadi saat ini.
Untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19, Satgas tak segan untuk membubarkan acara hajatan yang disertai hiburan atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak berizin.
Kepala Satpol PP Cilacap – Yuliaman Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan Intruksi Bupati, sejumlah kegiatan sosial diperbolehkan digelar termasuk hajatan disertai hiburan dengan memenuhi syarat dan mendapat izin dari Satgas Kecamatan.
Namun, jika acara tersebut eskalasi di lapangannya menimbulkan kerumunan, maka terpaksa Satgas Kecamatan akan membubarkan dan menghentikan sementara kegiatan.
“Izin penyelenggaraan kegiatan hiburan wajib dilakukan sebagai instrumen pengetatan protokol kesehatan dimana didalamnya berisi surat pernyataan dan diatur teknis penyelenggaraannya sesuai dengan protokol kesehatan”, ujarnya.
Satgas Kecamatan diberi kewenangan dari Bupati untuk mengijinkan atau tidaknya penyelenggaraan acara dengan pertimbangan kasus Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.
“Kami berharap, untuk penyelenggaraa kegiatan yang sudah diberi izin agar bisa memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Pada kegiatan juga akan ada petugas dari kepanitiaan dan pendamping dari Satgas Desa/Kecamatan untuk memantau kegiatan selama terselenggara”, jelasnya.