YES RADIO, Cilacap : Dua orang warga Cilacap diamankan Satres Narkoba Polresta Cilacap karena kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Diketahui, kedua tersangka yang diamankan yakni SI (43) warga Kelurahan Donan – Kecamatan Cilacap Tengah dan AP (48) warga Dusun Rawajarit – Kelurahan Menganti – Kecamatan Kesugihan Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi warga atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah.
“Dari informasi warga itu, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledahan”, ungkap Iptu Gatot.
Dari hasil penggledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dari tersangka SI satu bungkus sabu, uang tunai 100 ribu, satu buah gadget, satu unit sepeda motor dan satu botol bekas air mineral.
Kemudian barang bukti dari AP yakni berupa dua buah pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan, dua buah korek api, satu buah alat hisap, satu buah gadget dan satu botol bekas air mineral.
“Saat ini kedua tersangka penyalahgunaan narkotika ini diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut”, imbuhnya.
Atas perbuatannya mereka telah melanggar Undang-undang primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terancam hukuman diatas lima tahun penjara.