Selasa, Februari 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Cilacap Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
18 Januari 2023
in All Categories
0
Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Cilacap Diamankan Polisi
421
VIEWS

Baca Juga :

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

YES RADIO, Cilacap : Dua orang warga Cilacap diamankan Satres Narkoba Polresta Cilacap karena kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Diketahui, kedua tersangka yang diamankan yakni SI (43) warga Kelurahan Donan – Kecamatan Cilacap Tengah dan AP (48) warga Dusun Rawajarit – Kelurahan Menganti – Kecamatan Kesugihan Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi warga atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah.
“Dari informasi warga itu, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledahan”, ungkap Iptu Gatot.
Dari hasil penggledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dari tersangka SI satu bungkus sabu, uang tunai 100 ribu, satu buah gadget, satu unit sepeda motor dan satu botol bekas air mineral.
Kemudian barang bukti dari AP yakni berupa dua buah pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan, dua buah korek api, satu buah alat hisap, satu buah gadget dan satu botol bekas air mineral.
“Saat ini kedua tersangka penyalahgunaan narkotika ini diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut”, imbuhnya.
Atas perbuatannya mereka telah melanggar Undang-undang primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Related Posts

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi
All Categories

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

7 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara
All Categories

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

7 Februari 2023
Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif
All Categories

Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif

6 Februari 2023
Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian
All Categories

Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian

6 Februari 2023
Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan
All Categories

Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan

5 Februari 2023
Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023
All Categories

Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023

3 Februari 2023
Next Post
Permudah Layanan Persuratan Secara Elektronik, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Srikandi

Permudah Layanan Persuratan Secara Elektronik, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Srikandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap