YES RADIO, Cilacap : KPU Kabupaten Cilacap menyoroti pemilihan waktu pendaftaran calon anggota DPRD pada Pemilu 2019 lalu dilakukan di hari-hari terakhir pendaftaran.
Hal itu menjadi salah satu sorotan KPU dalam rapat Evaluasi Tahap Pencalonan Anggota DPRD 2019 di hotel Sindoro, Cilacap, Kamis (14/11/2019).
“Ada beberapa hal yang menjadi sorotan pada tahap pencalonan anggota DPRD, diantaranya 11 dari 13 parpol yang mengajukan calon, kenapa semuanya mendaftar di hari terakhir?”jelas Weweng Maretno, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cilacap.
Diungkapkan, kondisi ini berdampak pada verifikasi persyaratan bakal calon yang harus dilakukan secara marathon.
Catatan lainnya adalah keluhan dari para calon terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi , yakni harus dari 3 instansi berbeda.
“Calon juga mengeluhkan tentang keterangan kesehatan harus dari 3 instansi berbeda yang mengeluarkan, yakni Surat Keterangan Kesehatan, Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Keterangan Bebas Narkoba” ujarnya.
Weweng menyatakan, dalam hal ini KPU kabupaten/kota sebatas sebagai eksekutor atau pelaksana ketentuan, KPU provinsi sebagai koordinator, dan pengambil keputusan ada di KPU RI.
Terhadap masukan dan catatan yang diperoleh dalam rapat ini pihaknya menampung seluruhnya sebagai bahan masukan kepada KPU RI.
Selain Weweng Maretno, materi evaluasi tahapan pencalonan anggota DPRD Cilacap juga disampaikan oleh Komisioner KPU M. Mughni, dan anggota Bawaslu Cilacap Divisi Sengketa Miftah Nuryanto.
Acara dihadiri perwakilian parpol, akademisi, unsur pemerintahan terkait dan media massa. (sdy)