YES RADIO, Cilacap : Komitmen perang terhadap narkoba terus digencarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan kembali melakukan pemindahan terhadap 90 orang napi berstatus bandar Narkoba ke pulau penjara, Nuskambangan, Sabtu (18/7/2020) pagi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers di Demaga Wijayapura menerangkan, 90 napi bandar narkoba berasal dari sejumlah Lapas di Jawa Barat.
“Mereka berasal dari Lapas Klas 1 Cirebon 23 orang, Lapas Narkotika KLas IIA Gunung Sindur 13 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon 12 orang, Lapas Khusu klas IIA Gunung Sindur 5 orang, Lapas Klas IIA Banceuy 22 orang, dan Lapas Klas IIA Karawang 15 orang” ungkap Reynhard.
Lanjut dia, dari 90 bandar yang dikirim hari ini selanjutnya 53 orang akan menempati Lapas Karang Anyar dengan pengamanan Super Maximum Security dan sisanya di lapas narkotika.
“Masa hukuman para bandar narkoba ini beragam, mulai hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Ada juga bandar dari warga Negara asing” imbuhnya.
Ditambahkan, 3 hari sebelumnya juga dilaksanakan pemindahan bandar narkoba sejumlah 75 orang.
Mereka berasal dari sejumlah Lapas di Jakarta seperti Rutan Jakarta Pusat, Lapas Klas I Cipinang, Lapas Narkotika Jakarta, dan Rutan Klas I Cipinang.
“Dengan demikian sampai hari ini sudah ada 228 bandar narkoba yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Pas dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia. Semoga dengan pemindahan ini, peredaran narkoba semakin berkurang” pungkasnya. (sdy)