YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan perbuatan tindak asusila terhadap gadis yang masih dibawah umur.
Pelaku juga merekam dan menyebar video tindak asusilanya itu untuk mengancam korban agar bisa disetubuhi berkali-kali.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, seorang pemuda yang diamankan polisi ini berinisial FS (20) warga Kecamatan Cilacap Tengah, yang telah melakukan persetubuhan dengan Gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan ke polisi, karena pelapor mengetahui video perbuatan keji itu sudah disebar oleh pelaku melalui pesan whatsapp.
“Perbuatan pelaku ini diketahui orang tua korban saat mendapatkan informasi dari temannya bahwa korban melakukan hubungan intim dengan pelaku”, jelas Wakapolres.
Wakapolres mengatakan, saat pertama melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, pelaku mengaku tidak ada ancaman dari kedua pihak karena statusnya berpacaran.
“Saat mengulangi untuk yang kedua kalinya, pelaku ini merekam perbuatan cabulnya itu dengan menggunakan HP miliknya dengan dalih untuk mengancam jika korban menolak berhubungan badan lagi”, jelasnya.
Sementara itu pelaku (FS) mengakui, dirinya baru menjalin hubungan asmaranya dengan korban sekitar dua minggu.
Perbuatan cabul ini dilakukan saat korban diajak main ke rumah pelaku dan di dalam rumah mereka melakukan aksi persetubuhan tersebut.
“Pertama saya ajak dia ke rumah. Kemudian kedua kalinya saya juga ajak ke rumah. Bikin videonya setelah melakukan yang kedua kalinya. Saya cuma ngancem karena dia banyak pacarnya, jadi saya sebar pertama ke korban”, ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 tentang perbuatan setubuh atau cabul terhadap seorang anak dibawah umur dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.