YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap menetapkan SA (55) nahkoda Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang terbalik di perairan Nusakambangan pada 17 September 2021 lalu sebagai tersangka.
Kapolres Cilacap – AKBP Eko Widiantoro menjelaskan/ dari hasil penyidikan terpadu oleh Polisi terungkap jika nahkoda melanggar sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk mengabaikan keselamatan penumpang.
“Kita tetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda Kapal. Dari hasil penyelidikan ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang dilanggar”, ungkap Kapolres.
Beberapa SOP terkait pelayaran yang dilanggar diantaranya dari segi keselamatan, kapal tersebut tidak memenuhi standar keselamatan seperti tidak menyediakan pelampung dan tidak meminta kepada penumpang untuk memakai alat keselamatan.
Kemudian tidak melakukan SOP kelayakan kondisi kapal, serta ijin berlayar yang tidak dilaporkan ke Kantor Kesyahbandaraan setempat.
“Dari segi keselamatan kapal sebenarnya harus memenuhi standar keselamatan. Dengan tidak meneydiakan pelampung, sehingga pada saat terjadi kecelakaan masyarakat yang menumpang tidak bisa menyelamatkan diri”, jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, flasdisk file rekaman CCTV dan dokumen Kapal Pengayoman IV.
Sementara itu, Kepala Lapas Besi Nusakambangan Cilacap – Ika P Nusantara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan pada Polres Cilacap terkait dengan tenggelamnya kapal pengayoman IV di perairan Nusakambangan ini.
“Dengan ditetapkannya nahkoda sebagai tersangka ini dapat menjadikan evaluasi agar saat menyebrang harus mengutamakan keselamatan. Kami juga mengantisipasi, untuk para penyebrang harus memakai pelampung, sehingga keselamatan petugas menjadi bagian penting dan mengurangi kapasitas isi kapal untuk menjaga terjadinya kecelakaan laut”, ujar Ika.
Ika mengatakan, saat ini untuk aktifitas penyebrangan antara dermaga Wijayapura menuju Sodong Nusakambangan menggunakan perahu compreng milik Lapas dan juga nelayan sekitar dengan menerapkan peraturan keselamatan yang lebih ketat.
“Kita ada penyeberangan kapal kecil yang mendukung selama ini, karena di Nusakambangan ada 9 unit pelaksana teknis (UPT) Lapas yang setiap hari harus melaksanakan tugas. Sekarang peningkatan (keselamatan) menyeberang harus pakai pelampung, sehingga keselamatan petugas menjadi bagian penting”, tegasnya.
Lapas Nusakambangan juga masih mengusahakan adanya kapal feri pengganti kapal pengayoman IV sebagai alat transportasi menuju Nusakambangan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.