YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus lima orang sindikat pencurian spesialis alat traktor pertnian.
Empat diantara lima orang tersebut merupakan warga asal Cianjur Jawa Barat yakni MU (37) yang merupakan otak dari aksi pencurian, AH (24), RA (22), dan ARK (31).
Kemudian satu orang lainnya yakni WP (42) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Tengah – Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, penangkapan ke lima tersangka ini berawal dari laporan SY salah satu warga Dusun Winong Desa Slarang Kesugihan yang kehilangan alat traktor pertanian kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan sejumlah penelusuran dan berhasil mengantongi identitas salah satu tersangka.
“Tak butuh waktu lama kami polisi langsung melakukan penggrebekan dirumah pelaku di Kesugihan Cilacap. Modus dari pencurian ini, mereka melancarkan aksinya pada malam hari dengan berpura-pura mencari belut atau hewan sawah lainnya”, jelas Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti meliputi satu unit mesin traktor merk KUBOTA berwarna orange, 3 buah kunci pas, satu buah tang, 2 buah gergaji besi, satu buah senter kepala, satu buah tali valbelt dan satu unit KBM Toyota Calya berwarna orange dengan nomor polisi F 1082 YM.
“Dari sebagian besar, tersangka merupakan residivis berbagai kasus pencurian dengan modus yang berbeda-beda. Saat ini mereka mengincar alat pertanian yang dianggap lebih leluasa dan muda dicuri”, imbunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (lus)