YES RADIO, Cilacap : Menindaklanjuti Intruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap melaksanakan tes rapid antigen secara acak kepada setiap pengendara yang masuk wilayah Cilacap.
Hasil dari pelaksanaan tersebut terdapat satu pengendara yang menolak untuk dites Rapid.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap – Tulus Wibowo mengungkapkan, pengecekan dan pelaksanaan rapid tes antigen sudah dilaksanakan di Pos Mergosari Daeyeluhur.
“Penumpang maupun pengemudi secara keseluruhan yang masuk wilayah Cilacap dalam keadaan fit. Ada satu pengendara yang menolak untuk dites lantaran dirinya sedang mengalami gangguan pada rongga hidung”, jelasnya.
Karena pengendara menolak untuk melakukan tes rapid antigen, maka pihaknya menyuruh untuk berputar balik tidak melanjutkan perjalanannya ke Cilacap.
Lebih lanjut, tes rapid ini juga dilaksanakan di Terminal Cilacap dan akan dilaksanakan di perbatasan wilayah timur seperti Sampang atau Nusawungu.
“Sejak adanya tes rapid antigen bagi penumpang dan pengemudi, masyarakat saat ini cenderung memilih alat transportasi pribadi atau sewa disbanding menggunakan transportasi umum”, imbuhnya.