Minggu, Juni 15, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Motif Asmara, Remaja di Cilacap Luka Berat Dianiaya Anggota Geng Motor

yesradiocilacap by yesradiocilacap
23 April 2025
in All Categories
0
Motif Asmara, Remaja di Cilacap Luka Berat Dianiaya Anggota Geng Motor
729
VIEWS

Baca Juga :

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur hingga mengalami luka -luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Tiga orang pelaku yang diamankan yakni FRB (20), ZAP (19), dan HRP yang masih di bawah 17 tahun.
Selain mereka masih ada dua orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni JP (20) dan SR (20).
Diketahui, ada sedikitnya 10 tuuskan yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Senin (14/04/25) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Punto – Kelurahan Gumilir – Cilacap Utara.
“Saat itu, korban bernama Tangguh Firmansyah dianiaya lima orang pemuda saat sedang berada di rumah teman perempuanya, yang ternyata istri siri dari pelaku JP,” ungkap Kapolresta.
Penganiayaan ini terjadi karena motif asmara.
Di mana pelaku JP yang saat ini masih dalam pengejaran merupakan suami siri dari Perempuan yang sedang bersama korban.
Pelaku JP yang merupakan ketua geng motor di Cilacap, saat ini masih dalam pengejaran oleh Satpolresta Cilacap.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, ujarnya.

Related Posts

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia
All Categories

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

13 Juni 2025
Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center
All Categories

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

13 Juni 2025
Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi
All Categories

Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi

13 Juni 2025
Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap
All Categories

Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap

11 Juni 2025
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
All Categories

Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik

11 Juni 2025
Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban
All Categories

Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban

11 Juni 2025
Next Post
Ini Inisiatif Kilang Cilacap untuk Keberlangsungan Energi Nasional Masa Depan

Ini Inisiatif Kilang Cilacap untuk Keberlangsungan Energi Nasional Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap