YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur hingga mengalami luka -luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Tiga orang pelaku yang diamankan yakni FRB (20), ZAP (19), dan HRP yang masih di bawah 17 tahun.
Selain mereka masih ada dua orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni JP (20) dan SR (20).
Diketahui, ada sedikitnya 10 tuuskan yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Senin (14/04/25) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Punto – Kelurahan Gumilir – Cilacap Utara.
“Saat itu, korban bernama Tangguh Firmansyah dianiaya lima orang pemuda saat sedang berada di rumah teman perempuanya, yang ternyata istri siri dari pelaku JP,” ungkap Kapolresta.
Penganiayaan ini terjadi karena motif asmara.
Di mana pelaku JP yang saat ini masih dalam pengejaran merupakan suami siri dari Perempuan yang sedang bersama korban.
Pelaku JP yang merupakan ketua geng motor di Cilacap, saat ini masih dalam pengejaran oleh Satpolresta Cilacap.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, ujarnya.