YES RADIO, Cilacap : Untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam mengelola penggunaan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus atau BANSUS, Pj. Bupati Cilacap – Yunita Dyah Suminar me-Launching dan menyosialisasikan Aplikasi BANSUS ONLINE atau BA’SO Tahun 2024.
Pj Bupati menyampaikan, penggunaan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus atau BANSUS ditujukan dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengambil kebijakan yang diprioritaskan yaitu salah satunya kemiskinan ekstrem yang menyangkut pada pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, agar Tahun 2024 kemiskinan ekstrim mencapai angka 0 persen.
“Desa juga harus memprioritaskan hal itu karena untuk mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan data, terdapat 37 Desa Miskin Ekstrem dan 73 Desa Miskin di Kabupaten Cilacap. Dari kategori tersebut terdapat 11 Desa yang berada pada kategori miskin ekstrem dan juga miskin”, ungkap Pj. Bupati.
Sementara berdasarkan data Indeks Desa Membangun atau IDM Tahun 2022, terdapat desa di Kabupaten Cilacap yang termasuk ke dalam kategori desa miskin ekstrem tetapi juga masuk ke dalam kategori maju ataupun mandiri.
Dalam menentukan rencana besaran alokasi dan lokasi BANSUS, Pemkab akan mengkombinasikan dasar penentuan tersebut sehingga diperoleh pemrioritasan.
“Desa Prioritas I yaitu Miskin Ekstrem paling banyak 500 juta Desa Prioritas II yaitu Desa Miskin paling banyak 400 juta, Desa Prioritas III yaitu Tidak Miskin paling banyak 300 juta”, jelasnya.
Selain itu, usulan dari Kades harus disertai by name dan by address kemudian di attach by system lalu dilakukan verifikasi oleh BAPPEDA, BPPKAD dan Dispermades.
Sehingga seluruh masyarakatpun dapat memantau dan melihat usulan tersebut dari aplikasi BA’SO tersebut.
Dengan adanya aplikasi BA’SO ini diharapkan dapat memudahkan Pemerintah Desa dalam perencanan dan pengendalian BANSUS di desanya masing-masing.
“Untuk lebih mengetahui dan memahami dalam mengoperasikan Aplikasi BA’SO ini, nantinya akan dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Sekretaris Desa dan satu orang admin yang akan dilaksanakan dalam empat tahap pada tanggal 5,6,9 dan 10 Juni 2023”, imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Cilacap – Taufik Nurhidayat mengatakan, Pemkab Cilacap bertanggung jawab dengan pengelolaan Bankeu di daerah yang bisa diberikan kepada desa, meskipun desa sudah memiliki anggaran dari Dana Desa.
“bantuan khusus ini diatur agar kebutuhan masyarakat yang dibantu pembangunannya Bupati bergaris lurus dengan kepentingan kebutuhannya”, katanya.