YES RADIO, Cilacap : Dengan munculnya sejumlah Klaster di Cilacap, angka kasus Covid-19 melonjak hingga 973 kasus.
Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, ada enam klaster di Cilacap yakni klaster keluarga sebanyak 105 orang, klaster rewang hajatan di Gandrungmangu 10 orang, klaster kantor 18 orang, klaster perangkat desa di Cimanggu 16 orang, klaster hajatan Wanareja 16 mer hajatan di Dayeuhluhur 15 orang.
Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji mengungkapkan, pihaknya akan turun sendiri mengawasi protokol kesehatan masyarakat dengan memperketat pengawasan di tempat kerumunan seperti hajatan yang tidak menerapkan prokes ketat.
“Saya perintahkan Satgas agar tak segan membubarkan kerumunan salah satunya di tempat hajatan, khususnya Satpol PP bersama TNI Polri. Kalau bisa saya yang membubarkan”, tegas Bupati.
Dijelaskan, hajatan merupakan tradisi yang sudah melekat di masyarakat, namun dalam pelaksanaannya dimasa pandemi harus memiliki ijin dari Satgas.
“Kemarin kami telah berhasil mengendalikan virus varian India yang dibawa oleh ABK kapal asing. Serta bisa menyelesaikan masalah tersebut dan tidak rejadi penularan ke masyarakat Cilacap”, imbuhnya.
Maka dari itu, Satgas ditugaskan untuk tidak lengah dan tetap mengawasi dengan ketat wilayah zona merah maupun orange.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Cilacap – Yuliaman Sutrisno mengatakan, sesuai dengan Perbup 126 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar hajatan seperti adanya cek list, kesiapan yang mempunyai hajat untuk menjamin prokes, ada pendampingan dari satgas dan sejumlah syarat lainnya.
“Ijin menggelar hajatan itu ada di Satgas Kecamatan, kalau tidak mendapat ijin ya tidak boleh menggelar hajatan”, kata Yuliaman. (lus)