YES RADIO, Cilacap : PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini memberikan kemudahan bagi para calon penumpang KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta, dengan meniadakan persayaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini menyusul penghapusan persyaratan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto mengutip pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI.
“Aplikasi JAKI dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM” tegasnya.
Lanjut dia selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
“Bisa juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi” ungkapnya.
Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat naik KA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ditambahkan secara umum, setiap pelanggan KA tetap diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan KAI selama perjalanan
“Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi” pungkasnya. (sdy)