YES RADIO, Cilacap : Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone di dalam dasbor motor yang sedang terparkir.
Mereka yakni A (33) warga Kecamatan Kembaran Banyumas dan S (46) warga Kecamatan Cilacap Utara – Kabupaten Cilacap.
Waka Polres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban warga kroya yang kehilangan HP saat diletakkan di dalam dasbor motor yang terparkir di area Sena Futsal Kecamatan Kroya Cilacap pada 22 Desember 2021 lalu.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini menjalankan dengan berbagi peran, ada yang mengawasi pintu keluar area parkir dan ada yang mengeksekusi. Keduanya berhasil kami amankan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV area parkir dan melacak keberadaan HP di konter penjualan HP di sekitar Distrik Kroya dan Cilacap Kota”, jelas Wakapolres.
Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti HP ditemukan saat dititipkan di salah satu konter HP di wilayah Kota Cilacap untuk dijual.
“Salah satu pemilik konter kami interogasi dan mengarah kepada seseorang yang tinggal di sekitar Pasar Gede Cilacap. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti HP seharga sekitar 3 juta”, ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku, aksinya ini dilakukan karena terdesak utang dan tidak mendapat pekerjaan.
Para pelaku mengincar HP yang ada di dasbor motor dan sudah mengawasi di lokasi hingga berjam-jam.
“Itu barang akan dijual untuk makan dan beli rokok dan bayar hutang. Hp itu dijual sesuai pasaran paling satu jutaan. Dan kemarin sudah terjual kemudian uangnya buat bayar utang”, ungkap pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.