YES RADIO, Cilacap : Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Cilacap membuat Satgas Covid Kecamatan Kesugihan bertindak tegas terhadap masyarakat yang nekat menggelar hajatan di tengah pandemi.
Salah satunya acara pernikahan anak DS (53) warga Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan yang harus dibubarkan oleh Satgas Covid, Kamis (01/07/21).
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Kesugihan – AKP R Gunung Krido Wahono mengungkapkan, sesuai dengan Intruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka pihaknya bersama Danramil dan Camat menghentikan acara hajatan tersebut karena dipastikan akan menimbulkan kerumunan.
“Hajatan ini digelar untuk menikahkan anak laki-lakinya. Rencananya akan dilaksanakan pada Senin depan. Karena sudah membagikan makanan kepada tetangga, jadi warga sudah mulai berdatangan ke rumahnya”, ujarnya.
Selanjutnya, Tim Satgas kecamatan datang dan memberikan pemahaman kepada pemilik rumah bahwa sesuai PPKM Mikro hajatan sementara tidak diperbolehkan.
“Saya minta agar tratag dibongkar secara keseluruhan. Kemudian makanan yang sudah disiapkan bagi warga yang datang untuk di masukkan ke dalam rumah. Kalo DS kami bawa ke Polsek Kesugihan untuk dimintai keterangan”, imbuhnya.
Satgas Covid-19 ini dipimpin oleh Camat Kesugihan – Basuki Priyyo Nugroho dan dihadiri oleh Danramil Kesugihan – Kapten Infanteri Sueb.