YES RADIO, Cilacap : Seorang pemuda di Cilacpa Jawa Tengah ditangkap Polisi karena mengamuk dan merusak fasilitas RSUD Cilacap.
Pelaku mengamuk diduga karena emosi orang tuanya yang sedang dirawat di RSUD Cilacap meninggal dunia setelah positif Covid-19.
JTS (28) warga Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan perusakan fasilitas RSUD Cilacap dengan memecahkan kaca dan membanting meja di salah satu ruangan.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, peristiwa perusakan itu terjadi pada 25 Juni 2021 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di ruang Amarilis lantai dua Gedung Paru Center RSUD Cilacap.
Namun tersangka baru bisa di proses pada tanggal 21 Juli 2021 karena tersangka dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.
“Tersangka emosi setelah mendapat kabar bahwa ibunya meninggal dan dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang isolasi karena sesuai dengan protokol rumah sakit. Sehingga merusak kaca dengan menggunakan tangan dan sempat berdarah. Saat itu juga langsung dilarikan ke IGD untuk pertolongan pertama”, jelas Kapolres.
Kapolres berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat agar tidak emosi, karena saat ini seluruh lapisan masyarakat juga merasakan prihatin karena tidak bisa bertemu dengan jenazah keluarganya.
Tersangka – JTS mengatakan, dirinya spontan melakukan pengrusakan lantaran kesal setelah ibunya yang didiagnosa Covid-19 masuk ruang isolasi dan tidak bisa dihubungi hingga akhirnya meninggal dunia.
“Saya sudah menelpon perawat yang menjaga saat itu, namun tidak ada kabar, hingga sore harinya tersangka menerima telpon dari perawat dan meminta doa karena ibunya sedang kritis. Setelah saya sampai di rumah sakit, dikabarkan ibu saya telah meninggal dunia. Saya langsung emosi saat itu”, ungkap Tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 7 bulan.