YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos gas LPG.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni S (45) warga Tritih Wetan Jeruklegi dan N (47) warga Sidakaya Cilacap Selatan.
Diketahui, aksinya ini sudah berjalan hampir setahun dengan keuntungan puluhan jutaan rupiah setiap bulannya.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengoplos tabung gas 3 Kilogram yang diisikan ke tabung gas 12 Kilogram dengan sebuah alat pipa. Sementara untuk satu tabung 12 Kilogram diisi 3 sampai 4 tabung gas 3 Kilogram”, jelas Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Hasil gas oplosan ini dijual kembali ke warung-warung dengan harga 180 ribu hingga 200 ribu dengan berat isi yang tidak sesuai atau kurang.
“Tabung oplosan yang beredar ini sudah ditarik dari pasaran oleh petugas”, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 55 UU minyak dan gas, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda 60 miliar.
“Ini karena berkaitan dengan gas subsidi pemerintah yang jelas tidak boleh dioplos dan dijual tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara dan masyarakat”, ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan 135 tabung gas LPG 3 Kilogram, 54 tabung gas 12 Kilogram, satu unit mobil pickup, ratusan segel palsu, alat pengoplos dan uang tunai 2 juta.