YES RADIO, Cilacap : Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap mengamankan seorang pria berinisial SL Warga Negara Asing atau WNA berkebangsaan Republik Rakyat China atau RRC.
WNA itu diamanakan karena diduga memalsukan dokumen untuk permohonan pembuatan paspor Indonesia.
Kadiv Keimigrasisian Kanwil Jawa Tengah – Is Edi Eko Putranto mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian ini terungkap setelah petugas curiga saat mewawancarai SL ketika hendak mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Cilacap.
“Ini kesigapan dan kejelian petugas, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA”, ungkap Edi.
Diduga, pemalsuan dokumen permohonan Paspor Indonesia terungkap dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen lain yang dimiliki WNA tersebut seperti kepemilikan paspor berkebangsaan RRC dan dokumen pendukung lainnya.,
“Dengan kepemilikan dokumen permohonan Paspor Republik Indonesia tersebut, artinya WNA yang diamankan itu diduga telah memalsukan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk”, jelasnya.
Hal itu juga sesuai dengan barang bukti yang diamankan Kanim Cilacap.
WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
“Setelah pemeriksaan, akan kami lakukan Tindakan Keimigrasian berupa deportasi atau kami naikkan ke Pro Justitia”, imbuhnya.