Senin, Agustus 8, 2022
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pelaku Asal Cilacap Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
14 April 2021
in All Categories
0
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pelaku Asal Cilacap Diamankan Polisi
217
VIEWS

Baca Juga :

Tiga Satker Kemenkumham di Cilacap Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN

Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19.
Dua pelaku tersebut yakni AP alias Agung (24) dan RST alias Nonos (35) merupakan warga Kelurahan Tambakreja dan Donan Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal awal Maret lalu ketika salah satu korban mengadu lantaran merasa ditipu rekannya yang menawarkan jasa proses pembuatan surat hasil rapid test guna memenuhi keperluan pekerjaannya.
Kecurigaan korban makin bertambah ketika pelaku mampu memberikan surat hasil rapid test tanpa mengajaknya ke Klinik maupun Rumah Sakit.
Bahkan setelah menerima surat tersebut, pelaku RST meminta uang sebesar 200 ribu kepada korban.
“Dua tersangka ini memiliki peran dan tugas yang berbeda, dalam aksinya ada yang mencari korban dan sisanya melakukan pemalsuan surat hasil rapid test dengan cara scan surat dari salah satu klinik di Cilacap. Mereka menjualnya dengan harga 200 ribu rupiah atau harga standar surat hasil rapid test klinik kesehatan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku juga mencatut salah satu klinik di Cilacap, sehingga segala tindakan pemalsuan dan pencatutan ini dinilai telah merugikan sejumlah pihak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar surat Rapid Test, satu lembar surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF, sepuluh lembar pembanding surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF, satu unit printer Epson L360, satu Perangkat Komputer, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP junto Pasal 268 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat”, imbuhnya. (lus)

Related Posts

Tiga Satker Kemenkumham di Cilacap Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN
All Categories

Tiga Satker Kemenkumham di Cilacap Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN

5 Agustus 2022
Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele
All Categories

Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele

5 Agustus 2022
Lapangan Basket di Kompleks Soedirman Soccer Field Cilacap Telah Diresmikan
All Categories

Lapangan Basket di Kompleks Soedirman Soccer Field Cilacap Telah Diresmikan

5 Agustus 2022
Curi Katalis di Area Pertamina Cilacap, Satu Tersangka Diamankan, Dua Orang Masih DPO
All Categories

Curi Katalis di Area Pertamina Cilacap, Satu Tersangka Diamankan, Dua Orang Masih DPO

5 Agustus 2022
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Cilacap Dimutasi
All Categories

Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Cilacap Dimutasi

5 Agustus 2022
Pertamina Cilacap Salurkan Bantuan Stimulan Premi BPJS untuk 1.500 Pekerja Rentan
All Categories

Pertamina Cilacap Salurkan Bantuan Stimulan Premi BPJS untuk 1.500 Pekerja Rentan

3 Agustus 2022
Next Post
KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap

KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap