YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku perjudian di Desa Banjarwaru – Kecamatan Nusawungu – Cilacap, Selasa (13/10/20).
Pelaku inisial SS (59) melakukan perjudian jenis Togel di sebuah pekarangan yang mengakibatkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian togel tersebut.
“Kanit I Sat Reskrim Polres Cilacap segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penggrebekan ke lokasi yang di duga sebagai transaksi penjualan judi togel. Pelaku berhasilkan diamankan dan masih ditindak lanjuti”, kata Kapolres melalui konferensi pers yang digelar di Halaman Polres Cilacap, Kamis (12/11/20).
Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui atas peruatannya menjual judi jenis togel tersebut.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 unit HP Nokia, 1 unit Kalkulator, 2 buah staples, 9 buah bolpoin, 2 buah buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan, 5 bonggol kupon, 1 bendel kertas karbon dan uang tunai sebesar satu juta 275 ribu.”, tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 KUHP dengan kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (lus)