YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Cilacap.
Sebanyak 3.200 liter solar bersubsidi diamankan dari kedua tangan pelaku, serta satu unit mobil truk yang telah dimodifikasi.
Kapolres Cilacap – AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal atas beredarnya informasi terkait dengan kelangkaan BBM solar subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Petugas juga mencurigai kendaraan mobil truk yang atasnya ditutupi oleh terpal berwarna biru tua, dan setiap malam hari truk tersebut mengisi BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dengan pengisian full tangki.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan oleh personel Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Cilacap, akhirnya petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang diduga melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi saat melakukan pengisian di SPBU wilayah Jeruklegi Cilacap. Petugas juga berhasil menemukan tempat gudang penyimpanan BBM jenis solar di wilayah Kabupaten Cilacap”, ungkap Kapolres.
Di dalam gudang tersebut terdapat tempat penampungan air atau sering disebut Kempu sebanyak 40 unit dengan ukuran kurang lebih 1.000 liter, 2 kempu terisi penuh solar dan 1 kempu lainnya terisi 200 liter.
“Total BB yang damankan baik di kendaraan maupun di gudang ada 3.200 liter solar subsidi. Petugas juga mengamankan dua orang pelaku yaitu sopir truk dan penjaga gudang yang saat itu berada di TKP”, ujarnya.
Adapun kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni A (37) dan RM (37) keduanya beralamat di Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka juga mengambil keuntungan dari pembelian solar subsidi dengan harga sekitar 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga sekitar 6.000 per liter.
Bahkan dari keterangan para pelaku, solar subsidi tersebut diedarkan hingga Semarang dan diangkut untuk menggunakan tangki.
“Aksi ini sudah berlangsung sekitar lima bulan lamanya. Maka, kami bersama dengan Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui alur distribusinya, serta melakukan penyidikan lebih lanjut siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut”, jelasnya.
Sementara itu pelaku mengaku, kendaraan truk yang dikendarai tersebut telah dipasang mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot solar dari tangki ke dalam Kempu yang berada di atas bak mobil.
“Dalam waktu sehari, kami bisa mengisis BBM solar bersubsidi hingga 5 kali dengan cara berpindah-pindah SPBU hingga 4 sampai 5 SPBU”, ungkap Pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.