YES RADIO, Cilacap : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto memperpanjang pembatalan 91 perjalanan Kereta Api Penumpang jarak jauh maupun lokal, sampai 31 Mei 2020.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, untuk mendukung larangan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
“Setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan, PT KAI memperpanjang pembatalan perjalanan kereta jarak jauh dan Lokal hingga 31 Mei 2020” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu (29/4/2020).
Dijelaskan Supriyanto, sebagai informasi di wilayah Daop 5 Purwokerto ada 91 perjalanan KA Penumpang jarak jauh dan Lokal yang dibatalkan perjalanannya, 1 – 31 Mei 2020.
Bagi penumpang yang terdampak pembatalan ini, PT KAI akan mengembalikan bea 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.
Pembatalan tiket bisa melalui aplikasi KAI Access maupun di loket stasiun.
Pembatalan melalui KAI Access dapat dilakukan hingga 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tercantum di tiket.
“Uang akan ditransfer paling lambat 45 hari. Sedangkan pembatalan di loket stasiun, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera di tiket, dan uang akan dikembalikan tunai” jelasnya.
Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perjalanannya. (sdy)