YES RADIO, Cilacap : Pemkab Cilacap resmi memberhentikan sementara Kades Jeruklegi Kulon, IR menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 681 juta.
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap aparat pemerintahan desa yang berurusan dengan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Ahmad Arifin melalui Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Wahyu Indra Setiawan menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Cilacap setelah Kades IR ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan normal pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Jerukelgi untuk segera menunjuk pejabat atau Pj yang melaksanakan tugas-tugas kades” tegasnya.
Penunjukkan Pj dari pihak kecamatan ini mengingat Sekdes Jeruklegi Kulon masih berstatus Plt atau belum definitif sehingga tidak bisa menjadi pejabat Kades.
Selain itu pemkab segera melakukan pembinaan langsung terhadap seluruh perangkat Desa Jeruklegi Kulon untuk menjalankan tugas seperti biasa agar roda pemerintahan tidak terganggu.
“Kami dalam dua minggu ke depan intensif memantau proses penyaluran dan penyusunan APBDes 2020 yang sedang berlangsung” imbuhnya.
Ia menambahkan mengingat Ita Rosita baru menjabat Kades satu tahun nantinya dilakukan Pilkades ulang menunggu status hukum inkrah dari yang bersangkutan. (sdy)