YES RADIO, Cilacap : Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kompleks Alun-alun Cilacap pada malam pergantian tahun baru, Rabu (01/01/25).
Pelaku, IS (52) seorang buruh asal Majenang – Cilacap berhasil tertangkap tak lama setelah melakukan aksinya.
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat putih hitam milik korban sebagai barang bukti.
Kejadian bermula ketika korban, Rizki Dwi Tamara (19) bersama temannya Tri Yuliana Indah Sari (19) memarkir sepeda motornya di sekitar alun-alun Cilacap.
Mereka datang untuk menikmati pesta kembang api, namun saat kembali sekitar pukul 00.30 WIB mereka mendapati motor tersebut telah hilang.
Merasa kehilangan, Rizki segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cilacap Tengah.
“Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi,” ungkap Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap, Kamis (02/01/25).
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga yang melihat seorang pria mencurigakan mendorong sepeda motor di Jalan Panjaitan.
Pelaku berhasil tertangkap di Jalan Progo.
Saat interogasi, IS mengaku menggunakan kunci kontak palsu untuk mencuri motor tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci kontak palsu, dan kunci pas milik pelaku.
IS kini dalam tahanan Polsek Cilacap Tengah dan kena jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan pribadi, terutama saat di tempat umum.
“Kami mengimbau agar warga selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman,” tutur Ipda Galih.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus ini cepat terungkap.
Penanganan ini, kata Galih, mencerminkan prinsip Polri yang prediktif, responsif, dan transparan dalam menegakkan hukum.