YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilacap berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di tiga lokasi berbeda.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diintrogasi di Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKPB Dery Agung Wijaya menjelaskan, ketiga tersangka diamankan Satnarkoba Polres Cilacap sejak tanggal 27 Oktober sampai 3 November 2020.
Mereka yakni ATS (21) warga Desa Karangjengkol – Kecamatan Kesugihan yang diamankan karena memiliki pil kuning berjumlah ratusan, serta uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.
Selanjutnya NN (25) warga Desa Planjan – Kecamatan Kesugihan yang juga diamankan karena memiliki ribuan pil kuning yang sudah dipaket-paketkan, dan ada barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan.
Serta TA (37) warga Desa Menganti – Kecamatan Kesugihan yang kedapatan memililiki narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang membawa narkotika jenis sabu seberat 18,5 gram juga diketahui memilki senjata api dan saat ini masih dalam tahap pengembangan, untuk mendapatkan jaringan lainnya”, ungkap Kapolres.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan, sehingga didapatkan informasi yang mengarah ke salah satu konsumen yang melakukan jual beli.
Kemudian dikembangkan ke tempat-tempat yang disinyalir digunakan untuk transaksi.
Sementara pelaku megaku, adanya senjata api hanya untuk berjaga diri.
“Kami saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengarah ke jaringan lain, karena untuk jenis sabu mengarah ke jaringan yang saat ini sedang dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Cilacap. Untuk tren nya sendiri, Kapolres mengaku belum bisa mengatakan naik atau turun, namun untuk pengungkapan kasus narkotika ini naik”, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TA dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidna penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ATS dan NN, disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 198 ko Pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (lus)