YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42) warga Desa Pekuncen – Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap, yang mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Hal tersebut merupakan tipu muslihat pelaku untuk memperdaya para korban agar mau disetubuhi.
Diketahui, sejauh ini terdapat 10 orang perempuan menjadi korban.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Wakpolresta – AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan, sesuai dengan laporan Polsek Kroya terdapat 10 orang Perempuan usia antara 25 sampai 50 tahun menjadi korban tipu daya pelaku dukun cabul tersebut.
“Modusnya pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit, namun syaratnya korban harus melakukan perbuatan sesuai kemauan yang bersangkutan termasuk berhubungan badan”, jelas Wakapolresta.
Dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali-kali kepada setiap korbannya, bahkan ada yang sampai 23 kali.
Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku atau asisten dan menggunakan alat, selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku.
“Apabila tidak diikuti, pelaku mengancam akan membuat korban menjadi gila. Selain itu, korban juga membayar mahal pengoabatan dukun cabul itu hingga jutaan rupiah”, ungkapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman, pedang, aneka minyak wangi, tongkat komando, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya.
“Pelaku telah membuka praktik tersebut sejak akhir tahun 2021, bahkan selain 10 korban Perempuan, korban laki-laki juga ada dan kasus ini sedang dikembangkan oleh pihak kepolisian”, ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku, aksinya dilakukan hanya untuk mengelabuhi korban dan ia juga tidak bisa mengobati orang sakit, sedangkan praktiknya itu diketahui dari mulut ke mulut.
Sedangkan untuk praktiknya berada di rumah tanpa diketahui oleh anak istrinya.
“Saya janjikan para korban yang datang bisa sembuh. Kemudian saya takut takuti korban bisa gila dan rezeki seret jika menolak”, ungkap Pelaku.
Atas perbuatannya, pelak dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 280 KUHP tentang kesusilaan ancaman 9 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun.