YES RADIO, Cilacap : Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap melaukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Rabu (3/6/2020).
Penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini dilaksanakan di Kejari setempat.
GM Pertamina RU IV Cilacap Joko Pranoto mengatakan dalam proses bisnisnya Pertamina memerlukan pendampingan dari Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) khususnya dalam perkara perdata dan TUN.
“Ini karena Pertamina adalah objek vital nasional yang assetnya adalah milik negara sehingga dibutuhkan pendampingan dibidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara jika ada gugatan dari pihak ketiga” ujarnya.
Lanjut dia, kerjasama ini merupakan perpanjangan setiap dua tahun sekali setelah yang terakhir pada 17 Juli 2018.
“Artinya selama 2 tahun sebelumnya Pertamina RU IV dan Kejaksaan Negeri Cilacap telah melakukan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan baik” ucapnya.
GM juga menyatakan terimakasih kepada Kejari Ciacap karena dalam hal ini Pertamina tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum, namun Kejaksaan juga mengambil peran dalam memberikan sharing session (knowledge ) kepada pekerja Pertamina terkait permasalahan hukum secara menyeluruh.
“Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap ini dapat terus terjalin dengan baik” imbuhnya.

Penandatanganan dilakukan oleh GM Pertamina RU IV Cilacap Joko Pranoto dan Kepala Kejari Cilacap Agus Susanto Sirait disaksikan para pejabat di lingkungan Kejari dan perwakilan manajemen Pertamina.
Perpanjangan pelaksanaan MOU dengan Kejaksaan Negeri Cilacap ini berlaku selama 2 (dua ) tahun terhitung sejak 3 Juni 2020 – 2 Juni 2022.
“Kerjasama ini lebih banyak diakukan untuk pendampingan dan pendapat hukum (LO) dari Kejaksaan Negeri karena banyak kegiatan di Pertamina yang membutuhkan pendampingan tersebut. Alhamdulillah sampai sekarang tidak pernah ada masalah” tambah Agus Susanto Sirait.