YES RADIO, Cilacap : Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap akan membentuk tim monitoring dan posko pengaduan THR.
Pembentukan tim dan posko ini bertujuan untuk melakukaan pemantauan, sekaligus pusat layanan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang terkendala dalam pembayaran THR.
“Kami akan membuat surat edaran yang nantinya ditujukan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR. Bahkan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi”, ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinsakerin Cilacap – Waris Winardi.
Dijelaskan, dalam Permenaker tersebut pembayaran THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya.
Waris menambahkan, di Cilacap setidaknya terdapat ribuan perusahaan baik perusahaan besar, menengah dan kecil yang berkewajiban membayar THR.
“Di Cilacap ada sekitar 2.800 perusahaan. Sehingga, kami akan terus melakukan pantauan intensif”, imbuhnya.