YES RADIO, Cilacap : Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Cilacap mengagalkan pengiriman obat daftar G jenis Eximer.
Paket obat Eximer ini ditemukan pada paket kiriman yang ditujukan kepada salah satu penghuni Lapas Cilacap.
Peristiwa ini diketahui pada Senin pagi saat datang sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman dan ditujukan bagi salah satu warga binaan Topikin yang merupakan kasus narkoba.
Petugas pun memeriksa paket kiriman yang berupa 1 buah dus yang berisi dua bungkus gula pasir, kopi kemasan, mie instan dan teh kemas kardusan.
Petugas juga menggeledah isinya sebelum diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.
Kalapas Kelas IIB Cilacap – Wisnu Hani Putranto mengungkapkan, barang tersebut berisi gula pasir, namun setelah dilakukan pengecekan dan penggledahan ternyata di dalamnya ditemukan paket obat sejenis pil eximer di dalam dua bungkus gula pasir.
“Ada sebanyak 79 pil eximer berwarna kuning yang ditemukan petugas pada 2 bungkus gula pasir yang dikirimkan untuk salah satu warga binaan yang bernama Topikin”, ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cilacap dan selanjutnya melakukan penyidikan kepada warga binaan yang bersangkutan.
“Pemeriksaan barang kiriman ini wajib dilakukan sebagai upaya mencegah adanya peredaran narkoba di dalam lapas. Secara rutin dan teliti kami juga melakukan penggledahan barang dan kamar secara acak”, imbuhnya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam lapas.