YES RADIO, Cilacap : Seorang laki-laki DS (45) warga Kelurahan Karangtalun – Kecamatan Cilacap Utara diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan.
Diketahui, modusnya pelaku berpura-pura meminjam sepeda kepada korban, namun dibawa kabur dan tidak dikembalikan.
Plt Kapolresta Cilacap – AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas – Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 4 Desember 2022 di depan Lapas II B Cilacap.
“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura mendekati korban dan mengajak ngobrol yang pada saat itu sedang beristirahat dengan teman-temannya di depan Lapas II B Cilacap”, jelasnya.
Pelaku lalu meminjam sepeda korban dengan alasan untuk memfoto copy, namun setelah ditunggu satu jam sepeda tidak juga dikembalikan.
Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku, akhirnya korban bersama kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
“Hasil koordinasi dengan polsek jajaran memperoleh informasi, pelaku sedang ditahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian”, ujarnya.
Diketahui, pelaku (DS) adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun”, imbuhnya.