Sabtu, Juli 12, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Polisi Amankan Seorang Pria Yang Nekat Jual Motor Temannya

yesradiocilacap by yesradiocilacap
13 April 2025
in All Categories
0
Polisi Amankan Seorang Pria Yang Nekat Jual Motor Temannya
431
VIEWS

Baca Juga :

RSUD Cilacap Hadirkan Layanan Rehabilitasi Napza

Lagi, Program Mamaku Berdikari Binaan Kilang Cilacap Raih Penghargaan Platinum ISRA 2025

YES RADIO, Cilacap : Polsek Kroya berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Diketahui, pelaku berinisial AF (29) asal Desa Manggong Ngadirejo – Kabupaten Temanggung yang tinggal sementara di wilayah Kroya.
Kapolresta Cilacap melalui Kapolsek Kroya – AKP Fuad menjelaskan, pelaku meminjam motor milik temannya dengan alasan palsu.
Usai membawa motor, pelaku langsung menjualnya tanpa seizin korban.
“Modusnya adalah meminjam sepeda motor korban dengan alasan palsu dan langsung menjualnya tanpa seizin pemilik. Pelaku juga menggunakan media sosial untuk menawarkan barang curian kepada calon pembeli,” ujar AKP Fuad.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban, warga Desa Pucung Lor – Kecamatan Kroya sedang berjualan roti bakar.
Pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban, berdalih ingin mengambil ATM di rumahnya.
Namun, motor malah ia jual melalui media sosial Facebook.
Sementara itu pelaku mengaku, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban laku terjual seharga Rp 1,1 juta.
Sebagian hasil penjualan ia pakai untuk membeli tabung gas untuk ibunya.
“Uang hasil penjualan motor Rp1,1 juta untuk dia belikan tabung gas Rp200 ribu, tabung gas untuk ibu karena belum punya. Sisanya untuk naik bus dan kebutuhan keluarga,” ungkap pelaku.
Selain itu, ia juga mengakui memilih menjualnya lewat Facebook, karena lebih mudah dan cepat mendapatkan pembeli di sekitar Kroya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu pasang bodi motor yang sempat ia jual, tabung gas LPG 3 kg yang ia beli dari hasil penjualan motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Related Posts

RSUD Cilacap Hadirkan Layanan Rehabilitasi Napza
All Categories

RSUD Cilacap Hadirkan Layanan Rehabilitasi Napza

12 Juli 2025
Lagi, Program Mamaku Berdikari Binaan Kilang Cilacap Raih Penghargaan Platinum ISRA 2025
All Categories

Lagi, Program Mamaku Berdikari Binaan Kilang Cilacap Raih Penghargaan Platinum ISRA 2025

11 Juli 2025
Standar Tinggi Safety, Kilang Cilacap Bangun Fasilitas Pompa Fire Water
All Categories

Standar Tinggi Safety, Kilang Cilacap Bangun Fasilitas Pompa Fire Water

11 Juli 2025
Bangkitkan Ekonomi Desa, Bupati Cilacap Luncurkan Koperasi Merah Putih
All Categories

Bangkitkan Ekonomi Desa, Bupati Cilacap Luncurkan Koperasi Merah Putih

11 Juli 2025
Suhu Udara di Cilacap Mulai Terasa Lebih Dingin, BMKG Ungkap Penyebabnya
All Categories

Suhu Udara di Cilacap Mulai Terasa Lebih Dingin, BMKG Ungkap Penyebabnya

11 Juli 2025
Kejari Cilacap Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Suar Tanjung Intan
All Categories

Kejari Cilacap Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Suar Tanjung Intan

10 Juli 2025
Next Post
Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Gapoktan Kalijaran Studi Banding Manajamen & Pengelolaan Pertanian

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Gapoktan Kalijaran Studi Banding Manajamen & Pengelolaan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap